Sabtu, 23 November 2024

AF Jaksa Penerima Uang Rp1,5 Miliar Jadi Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

AF, oknum jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditangkap oleh tim Saber Pungli, karena menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, sudah ditetapkan jadi tersangka.

AF saat menerima uang tersebut sedang menangani perkara kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep, Madura.

Rudi Prabowo Ali, Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada suarasurabaya.net, Jumat (25/11/2016) mengatakan, kasus AF ini sudah dibawa ke Kejagung, dan Kamis (24/11/2016) kemarin AF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, AM orang pemberi uang kepada AF juga sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“Penanganan kasus ini sudah diambil alih Pidsus (Pidana Khusus) Kejagung. Untuk penanganannya itu seperti apa dan bagaimana belum tahu. Tapi yang jelas AF ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pidsus Kejagung,” kata Rudi Prabowo Ali.

Saat disinggung mengenai sanksinya, pria akrab dipanggil Rudi ini mengaku belum mengetahui pasti. Apa sanksi yang nantinya diberikan terhadap AF. Sebab, yang berhak untuk memberikan sanksi adalah pengawas.

“Terbukti ataupun tidak, tetap akan dikenai sanksi secara internal. Karena, sudah dianggap berhubungan dengan orang yang terkena tindak pidana perkara. Dan sudah dianggap melanggar yang diatur dalam aturan Undang-undang berlaku di Kejaksaan,” ujar dia.

Perlu diketahui, AF, jaksa penyidik Pidana Khusus yang juga sebagai kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu ditangkap tim Saber Pungli, Rabu (23/11/2016).

Saat itu AF baru saja menerima uang dari AM, orang yang terkena masalah dalam perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep, Madura. Nilainya sebesar Rp1,5 miliar, dan uang itu ditemukan di tempat tinggalnya dekat kantor kerjanya. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs