Sabtu, 23 November 2024

Komisi III Batal Rapat Dengan Kapolri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Surat permintaan penjadwalan waktu kembali yang ditandatangani Komjen Pol Syafruddin Wakapolri No.B/5907/XI/2016 tanggal 27 November 2016. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda tanggal 5 Desember 2016.

Penundaan tersebut berdasarkan surat permintaan penjadwalan waktu kembali yang ditandatangani Komjen Pol Syafruddin Wakapolri No.B/5907/XI/2016 tanggal 27 November 2016.

Demikian disampaikan Bambang Soesatyo ketua Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).

“Penundaan tersebut karena Kapolri selain harus mendampingi presiden ke beberapa wilayah, juga pada hari ini akan bertemu dengan beberapa elemen yang akan melakukan unjuk rasa aksi damai bela Islam III dan akan melakukan komperensi pers bersama,” kata Bambang.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan ijin dan memfasilitasi para peserta aksi damai unjuk rasa bela Islam III dan sholat Jumat berjemaah pada 2.12, namun dilakukan di lapangan Monas dan sekitarnya. Tidak di jalan-jalan protokol.

“Kami tentu menyayangkan pertemuan komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut tertunda. Namun kami juga dapat memahami bahwa tugas-tugas mendesak yang harus diselesaikan Kapolri dalam rangka pengamanan unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang akan datang jauh lebih penting,” ujar dia.

Kata Bambang, Komisi III DPR RI sebenarnya akan mempertanyakan dan mendalami pernyataan bersama Kapolri dan Panglima TNI tentang adanya upaya makar dengan menunggangi rencana aksi damai 2.12 yang tentunya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terutama karena pernyataan itu agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian.

Pertama, menurut Bambang, apakah identitas sosok-sosok petualang politik yang ingin melakukan makar itu sudah teridentifikasi, dan kapan akan diumumkan kepada publik?

Kedua, rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai gedung DPR diselenggarakan di mana saja? Siapa politisi yang dimaksud yang menjadi peserta rapat-rapat itu?

Ketiga, bagaimana Polri akan memperlakukan para perencana makar itu, termasuk para peserta rapat?

Keempat, apakah pelaku hoax rush money itu memiliki keterkaitan dengan para peserta rapat yang merencanakan makar?

Kelima, sudah sejauh mana penanganan atau penyelidikan terhadap aktor-aktor politik yang menunggangi aksi damai 4.11 yang berujung pada kerusuhan itu? dan akan berlangsung berapa lama situasi dan kondisi was-was ini akan berlangsung?

Bambang menegaskan, pertanyan-pertanyaan itu penting, mengingat beberapa elemen masyarakat mengeluh karena situasi akhir-akhir ini dirasakan kurang kondusif.

Dan banyak pihak mengaitkan situasi tidak kondusif sekarang ini dengan cara polisi yang cenderung represif dalam menangani aksi damai Bela Islam jilid I, II dan III.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dalam tempo singkat telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Calon Gubernur DKI Jakarta itu ke Kejaksaan Agung. Sehingga bola panas tersebut kini ada di tangan kejaksaan agung,” kata dia.

Meskipun bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, namun kata Bambang, Komisi III DPR RI tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok yang dapat dipastikan, apapun keputusannya akan menimbulkan pro kontra di ruang publik. Dan itu tetap menjadi tanggung jawab Polri. (faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs