Berkas perkara tahap pertama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tersangka kasus penodaan agama sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).
Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan dia berharap, besok berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau dinyatakan lengkap, kepolisian bisa melanjutkan ke tahap kedua, dimana berkas, barang bukti, dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” katanya dalam keterangan pers bersama pimpinan sejumlah ormas Islam, Senin (28/11/2016), di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia, Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, berkas perkara Ahok terdiri dari 826 halaman, dan dilengkapi 16 barang bukti, antara lain rekaman pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam berkas perkara itu, penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok yang waktu itu masih berstatus terlapor.
Keterangan saksi, terdiri dari 12 saksi pelapor, lima saksi di lokasi saat Ahok berpidato, dan 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli Agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli kriminalistik barang bukti.
Kemudian, ada enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli yang juga meringankan.(rid/iss)