Pada sidang perdananya, Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha mencurahkan isi hatinya ke Tahsin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/11/2016).
Dahlan Iskan mengaku sedang bingung menentukan penasehat hukum. Sebab, hingga sekarang ini, mantan Direktur PT PLN tersebut belum menerima berkas salinan dakwaan yang lengkap.
“Jujur, saya ini lebih percaya pada pak hakim (Tahsin, red) untuk melihat sendiri mengenai fakta-fakta yang ada di persidangan. Namun, banyaknya desakan, mulai dari keluarga, sahabat dan teman dekat, supaya saya didampingi kuasa hukum. Maka saya akan siap mendengarkan dan saya tunjuk siapa yang menjadi penasehat hukum,” kata Dahlan Iskan, pada hakim Tahsin, yang memimpin persidangan, Selasa (29/11/2016).
Tidak hanya itu, untuk mempersingkat jalannya persidangan dan supaya lebih efisien, Dahlan Iskan juga meminta pada hakim agar memperbolehkan jaksa untuk membacakan dakwaannya. “Apabila yang mulia (Tahsin hakim memimpin persidangan, red) yang memutuskan jaksa untuk membacakannya dakwaannya, saya tidak keberatan yang mulia. Supaya bisa lebih cepat saya tunjuk siapa jaksanya,” ujarnya.
Mendengar permintaan terdakwa, Tahsin menolak semua permintaannya. Sebab, Tahsin menilai, seorang penasehat hukum harus ada di persidangan untuk mendampingi seorang terdakwa. “Tidak bisa, penasehat hukum itu ada di persidangan untuk jadi bahan pertimbangan, jika nanti dari bacaan dakwaan itu ada yang keberatan dari seorang terdakwa. Maka terdakwa bisa melakukan konsultasi pada penasehat hukum,” kata Tahsin, jawab permintaan Dahlan Iskan.
Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. (bry/iss/ipg)