Rapat Paripurna penetapan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi tanpa dihadiri Ade Komarudin ketua DPR lama.
Ade sebelumnya pada Selasa (29/11/2016) menyatakakan dia akan berobat ke Singapura, sehingga tidak bisa hadir di rapat paripurna hari ini, Rabu (30/11/2016).
Dipimpin Fadli Zon Wakil ketua DPR yang didampingi tiga wakil ketua DPR lainnya masing-masing Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan, sidang penetapan Setya Novanto menjadi ketua DPR dimulai dari permintaan pendapat 10 fraksi di DPR.
Dari 10 fraksi yang menyampaikan pendapatnya, tidak ada satupun yang keberatan Setya Novanto ditetapkan menjadi ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin.
Setelah pandangan fraksi selesai, Fadli Zon kemudian menegaskan kembali dan menanyakan kepada seluruh anggota dewan untuk persetujuannya. Dan semua anggota dewan menyatakan setuju.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah penggantian ketua DPR RI dari fraksi partai Golkar DPR RI. Dari saudara Ade Komarudin kepada Setya Novanto dapat disetujui?,” tanya Fadli yang disambut dengan suara setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir di Paripurna, Rabu (30/11/2016).
Setelah sidang paripurna penetapan Setya Novanto selesai, langsung dilanjutkan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian Mahkamah Agung, karena Ketua Mahkamah Agung sedang dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga memutuskan dalam sidangnya kalau Ade Komarudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan dalam perkara pemindahan mitra kerja komisi VI ke Komisi XI berkaitan dengan penanaman modal usaha bagi perusahaan BUMN dan perkara pembahasan RUU Pertembakauan di Badan Legislasi.
Keputusan sidang MKD tersebut adalah memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan ketua DPR karena terbukti melanggar kode etik anggota dewan.(faz/dwi/rst)