Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Tipikor Tuntut La Nyalla 6 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
La Nyalla Mattalitti mantan Ketua Kadin Jawa Timur setelah mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menuntut La Nyalla Mattalitti mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan, Didik Farkhan menilai, La Nyalla terbukti memperkaya diri sendiri, dari dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2011 sampai 2014.

“Meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Didik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim mewajibkan La Nyalla membayar uang pengganti Rp1,1 miliar dari keuntungan penjualan saham Bank Jatim.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa, kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” imbuhnya.

Kalau terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama tiga setengah tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut masuk dalam APBD 2011-2012 dan APBD 2012-2013.

Mantan Ketua PSSI itu kemudian mencairkan dana hibah Rp5,3 miliar, untuk membeli saham Bank Jatim, atas nama dirinya.

Kemudian, La Nyalla menjual saham yang dibelinya kepada Kadin Jatim, dengan harga yang lebih tinggi, dan mendapat keuntungan Rp1,1 miliar.

Menurut Jaksa, perbuatan La Nyalla itu melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Aristo Pangaribuan Pengacara La Nyalla menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Tim pengacara menilai, tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta selama persidangan.

Misalnya, status uang yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim adalah pinjaman, dan sudah dikembalikan.

Rencananya, sidang pembacaan nota pembelaan La Nyalla akan digelar tanggal 7 Desember 2016. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs