Berkas perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta nonaktif, kemarin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kamis (1/12/2016), Bareskrim Polri akan melaksanakan tahap kedua, yaitu melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan, untuk proses penuntutan di pengadilan.
Brigjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan resmi kepada Ahok.
Dalam surat itu, Ahok diminta menemui Kombes Ferdy Sambo, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, di ruang rapat Divisi Propam Mabes Polri, pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan, Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Ahok sudah mengkonfirmasi akan datang, untuk menjalani tahap dua.
“Sudah ada kontak dari Pak Ahok dan dia bersedia datang. Setelah dari Mabes Polri, nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung oleh kepolisian, disertai barang bukti,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri menjelaskan, proses hukum di kepolisian sudah hampir selesai.
Kalau tahap kedua sudah rampung, kewenangan ada di tangan Kejaksaan, termasuk soal perlu tidaknya melakukan penahanan.
“Masa penyidikan sudah jelas dan kami tidak melakukan penahanan. Sekarang akan masuk masa penuntutan yang ditindaklanjuti dengan persidangan. Tidak menutup kemungkinan Jaksa akan melakukan penahanan,” katanya.
Seperti diketahui, berkas perkara Ahok sudah diserahkan Polisi ke Kejaksaan Agung, Jumat 25 November lalu.
Berkas itu terdiri dari 826 halaman, dan dilengkapi 16 barang bukti, antara lain rekaman pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51.
Penyidik juga mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok yang waktu itu masih berstatus terlapor. (rid/ipg)
Teks Foto:
– Surat panggilan Bareskrim Polri kepada Ahok terkait rencana pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).
Foto: Istimewa