Sabtu, 23 November 2024

Singky Pemerhati Satwa Dituntut Setahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Singky Soewadji saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Singky Soewadji, warga Jalan Sutorejo Prima Utama, pemerhati satwa Surabaya, akhirnya mendapat tuntutan setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Jawa Timur, Kamis (1/12/2016).

I Putu Sudarsana JPU menilai, terdakwa Singky Soewadji telah melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, pemilihan kata-kata pada postingan di akun media sosial Facebook milik Sinky mencemarkan nama baik penggugat.

Salah satu status Sinky di media sosial dia contohkan. Misalnya , “Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho! Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?”.

Hal itu, kata Putu Sudarsana melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ini menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa,” kata I Putu Sudarsana JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam bacaan surat tuntutannya, Kamis (1/12/2016).

Mengenai tuntutan dari JPU, Martin Suryana penasehat hukum Singky langsung mengajukan pembelaan dihadapan Ari Jiwantara Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan. “Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim,” Kata Martin Suryana.

Secara terpisah, Singky menilai, kalau jaksa telah mengesampingkan fakta yang terungkap selama dalam persidangan.

“Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di pematang siantar. Padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya?,” kata Singky kepada awak media. (bry/den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs