Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Ungkap Alasan Tidak Menahan Ahok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik Bareskrim Polri siang hari ini melimpahkan perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kepada Kejaksaan Agung.

Sama seperti Kepolisian, Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, dalam masa penuntutan ini.

Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, keputusan tidak menahan diambil atas dasar beberapa pertimbangan.

“Alasan pertama, penyidik kan sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang masih berlaku. Kemudian, sesuai prosedur di Kejaksaan, kalau penyidik tidak menahan, kami juga tidak melakukan penahanan,” ujar Muhammad Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Selain itu, pendapat tim peneliti menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan. Dan, Ahok selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Alasan terakhir, dakwaan atas kasus ini akan kami susun secara alternatif. Yaitu dengan Pasal 156a ancaman hukuman penjara 5 tahun, atau Pasal 156 ancaman hukuman 4 tahun. Jadi, kami belum tahu mana yang terbukti,” tegasnya.

Keterangan itu sekaligus menjawab pertanyaan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang tadi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Ahok yang hadir dalam pelimpahan berkas perkara menyatakan, siap menjalani persidangan, dan berharap kasus hukum ini cepat selesai. (did/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs