Truk dilarang melintas di jalur Pandaan-Karanglo Malang saat weekend (Jumat, Sabtu, Minggu, red) mulai pukul 15.30-21.00 WIB.
AKP Evon Fitrianto Kasatlantas Polres Pasuruan mengatakan, larangan itu sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 665 Tahun 2016. Regulasi ini membatasi waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum. Peraturan terkait larangan truk melintas ini berlaku sejak Jumat (2/12/2016) ini.
Tujuan diberlakukannya kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Karena ruas jalan Pandaan-Malang ini selalu padat saat weekend dan kendaraan berat ini menjadi salah satu penyebabnya.
“Kita lakukan uji coba peraturan ini sampai 2 Januari 2017 mendatang. Tidak akan ada tindakan pada yang melanggar namun hanya imbauan dan teguran. Selepas 2 Januari 2017 kita akan evaluasi lagi. Kalau perlu dilakukan tilang maka akan kita tilang,” kata Evon pada Radio Suara Surabaya.
Kendaran yang dilarang melintas kendaraan barang lebih dari 3,5 ton, pengangkut bahan material, truk gandeng, truk kontainer dan truk yang lebih dari dua sumbu.
“Kecuali kendaraan yang mengangkut bahan bakar gas, BBM, pakan ternak, hantaran pos. Pengecualiannya hampir sama saat lebaran,” katanya.
Untuk hari Jumat dan Sabtu, kata dia, kendaraan berat dilarang melintas dari perempatan Taman Dayu sampai Pertigaan Karanglo Malang pukul 15.00-21.00 WIB. Sedangkan hari Minggu kendaraan berat dilaran melintas dari Pertigaan Karanglo Malang sampai perempatan Taman Dayu pukul 15.00-21.00 WIB.
“Kami sudah survey beberapa tempat untuk alternatif tempat parkir. Kalau sudah terlanjur masuk jalur Pandaan-Malang, truk bisa masuk kantong-kantong parkir,” ujar dia.
Kendaraan berat dari Probolinggo-Malang bisa parkir di tempat parkir Rawon Nguling, SPBU Wonorejo, terminal dan parkir pasar Wonorejo. Untuk yang dari arah Gempol bisa parkir di parkiran Yanmar, Bypass Pandaan dan SPBU Pandaan. Sedangkan kendaraan dari Malang arah Pandaan bisa parkir di halaman parkir pasar wisata Purwodadi.
“Kita lihat dampaknya nanti seperti apa setelah peraturan ini diberlakukan. Kalau berdampak baik maka akan kita lanjutkan,” katanya. (dwi)