Sabtu, 23 November 2024

Sertifikasi Tanah Massal di Surabaya Tidak Bebas Pajak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilistrasi Sertifikat Tanah.

Banyak warga Surabaya yang kecele saat mengurus sertifikat tanah memanfaatkan program sertifikasi tanah secara massal bertajuk “Sertifikatkan Surabaya!” di kelurahan.

Warga protes, sebab ternyata selain harus membayar biaya pendaftaran, mereka juga harus menunjukkan bukti pelunasan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang biayanya relatif mahal.

Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya mengatakan, syarat itu sebenarnya sudah tercantum dalam brosur sosialisasi program sertifikasi massal.

“Ternyata ada miskomunikasi, entah warga terlalu senang atau bagaimana, syarat itu tidak terbaca. Agar pengajuannya diproses oleh BPN, warga juga wajib membayar PPh dan BPHTB,” ujarnya, Jumat (2/12/2016).

Sebagaimana syarat yang termuat dalam brosur sertifikasi massal, kata Eddy, warga harus menunjukkan KTP serta, bila ada, berkas surat keterangan waris. Selain itu, warga juga harus menyerahkan bukti pembayaran PPh dan BPHTB.

Eddy mengakui, pajak PPh dan BPHTP memang relatif mahal. Misalnya, untuk tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp385 juta maka PPh yang harus dibayar sekitar Rp9 juta, atau 2,5 persen dari harga jual. Sedangkan BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp7 juta.

“Memang relatif mahal. Tapi warga seharusnya berpikir, tanah di Surabaya ini sebagian besar tanah petok. Kalau sudah sertifikat, nilai jualnya akan meningkat. Misalnya harga petok Rp5 juta, kalau sudah sertifikat bisa Rp10 sampai Rp15 juta,” katanya.

Melalui proses sertifikasi massal di Surabaya, Eddy mengklaim, pengurusan sertifikat semakin pasti. Waktu pengurusan dan biayanya sudah terukur.

Biaya pendaftaran proses sertifikat di Surabaya, untuk luasan tanah 500 meter persegi hanya Rp545 ribu. Sesuai PP 128 tahun 2015, proses sertifikat tanah selesai dalam waktu 90 hari.

“Tapi BPN kemarin meminta waktu tambahan, maksimal 120 hari. Karena pengajuannya cukup banyak,” ujarnya. Saat ini, sudah ada 500 pengajuan yang sedang dalam proses di Kantor Pertanahan Surabaya I.

Sedangkan proses sertifikat di Kantor Pertanahan II belum terkonfirmasi. Eddy mengatakan, Kantor Pertanahan II masih dalam proses penerimaan pengajuan di kelurahan.

Melalui program sertifikasi tanah massal ini, Pemkot Surabaya menargetkan 224.107 bidang tanah di Surabaya sudah tersertifikatkan pada akhir 2017 mendatang. “Targetnya itu, tapi kalau hanya 60 persen atau 70 persennya saja, itu sudah tergolong bagus,” katanya.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs