Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan dan Perencana Makar Terancam Penjara Seumur Hidup

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kombes Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Polda Metro Jaya, tadi pagi menangkap 10 orang, yang diduga berencana menggulingkan pemerintahan yang sah alias makar.

Delapan orang yang ditangkap, disangkakan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.

Sedangkan dua orang lainnya, yang berinisial JA dan RK, dijerat Pasal 28, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekarang, kesepuluh orang terduga makar itu diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk dimintai keterangan.

Beberapa waktu lalu, Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri dan Jenderal Gatot Nurmantyo Panglima TNI, mensinyalir ada pihak yang merencanakan makar, menumpang aksi damai 2 Desember di Jakarta.

Sementara ini, belum ada penjelasan langsung dari Kapolri atau Panglima TNI, apakah penangkapan 10 orang tadi pagi, adalah pihak yang dimaksud akan melakukan makar.

Kombes Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mengatakan, mereka yang nantinya terbukti memimpin rencana makar, terancam hukuman berat.

“Pimpinan perencana makar bisa dipenjara seumur hidup,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Berdasarkan Pasal 107 ayat 2 KUHP, Para pemimpin dan pengatur makar, diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara, paling lama dua puluh tahun.

Tapi, tindak pidana makar baru dapat dikenakan, kalau memenuhi syarat yang diatur Pasal 87 KUHP.

Pasal 87 KUHP menegaskan, tindak pidana makar baru dianggap terjadi, kalau perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar, telah dimulai.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 10 orang tokoh masyarakat, yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs