Sabtu, 23 November 2024

Ajak Ngopi Gratis, Pemilik Warkop di Tulungagung Cabuli 6 Anak

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Gelar perkara di Mapolda Jawa Timur terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tulungagung. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan menimpa sedikitnya 6 anak di Tulungagung. Pelakunya adalah laki-laki berinisial MNM (50) seorang pemilik warung kopi (warkop) di Desa Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, usaha warkop itulah yang menjadi jembatan pelaku untuk merayu korbannya. Pelaku menghubungi korban dan mengajaknya ke warung untuk ngopi gratis.

Saat itulah, kata dia, pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan uang ratusan ribu rupiah agar mau menuruti kemauannya. Kegiatan asusila itupun terjadi di kamar mandi warkop dan pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu.

“Total korban sampai saat ini ada 6 anak. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun dan korbannya laki-laki semua. Selain cabul, ada juga korban yang pernah disodomi oleh pelaku,” kata Pitra, Jumat (29/11/2019).

Pitra mengungkapkan, sebenarnya tersangka sudah memiliki hasrat seksual kepada anak laki-laki sejak 2008. Kemudian berlanjut sampai 2018. Kejahatan ini baru terbongkar, setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Pada 20 November 2019 kemarin, jajaran Polda Jatim menangkap pelaku predator anak di tempat kerjanya. Kasus kekerasan seksual ini, kata Pitra, akan terus didalami. Diduga, masih ada anak-anak lainnya yang pernah menjadi korban.

“Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim konsen dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, dan yang penting di sini kita bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan,” kata dia.

Upaya Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Dalam kesempatan itu, Seto Mulyadi Ketua LPAI atau yang akrab disapa Kak Seto mendorong pihak kepolisian untuk terus menindak para predator anak.

Kak Seto juga berharap, polisi memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Kami mendorong dan memberikan semangat kepada petugas dalam kasus ini. Sebaiknya dalam hal penindakan, mohon diberikan sanksi yang berat-beratnya,” kata dia. (ang/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs