Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/12/2016) malam hari ini menetapkan AST, Wali Kota Cimahi nonaktif dan MIT suaminya, sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, dua orang pengusaha swasta berinisial PDB dan ASG yang menyuap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap sesudah KPK melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (1/12/2016), di rumah pribadi Wali Kota Cimahi.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah buku tabungan milik si penyuap, dengan bukti transfer Rp500 juta ke rekening MIT.
“Suap itu terkait ijon proyek tahap kedua Pasar Atas Baru Cimahi yang nilai proyeknya sebesar Rp57 miliar dari APBD tahun 2017,” ujar Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Jumat (2/12/2016) malam, di Gedung KPK, Jakarta.
Dengan adanya kesepakatan proyek, itu, lanjut Basaria, tersangka dijanjikan mendapat jatah Rp6 miliar.
Sekadar diketahui, MIT adalah mantan Wali Kota Cimahi yang menjabat dua periode, sekarang jabatan itu dilanjutkan AST istrinya.
Sebelumnya, pengusaha swasta yang menyuap ini diduga sudah pernah mendapatkan proyek, waktu MIT masih jadi Wali Kota Cimahi. (rid/ipg)