Senin, 25 November 2024

Kemerdekaan Pers di Jatim Belum Baik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2019 oleh Dewan Pers di Hotel Tunjungan, Jumat (29/11/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kemerdekaan Pers di Jatim masih belum baik. Dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019 yang dirilis Dewan Pers, kebebasan pers di Jatim menempati posisi empat ke bawah dari 34 provinsi atau kategori agak bebas.

Eben Haezer, informan ahli dalam penelitian ini mengatakan, ada tiga indeks yang diukur dalam riset ini, lingkungan fisik-politik, ekonomi, dan hukum. Kalau bisa dirangkum semuanya, kondisi kebebasan pers di Jatim tidak benar-benar baik.

“Jatim berada di peringkat 4 ke bawah, bersama Sumatera Utara, Lampung, dan Papua,” ujar Eben di sela sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2019 oleh Dewan Pers di Hotel Tunjungan, Jumat (29/11/2019).

Eben mengatakan, di bidang ekonomi skornya 65,37, di bidang hukum skornya 69,54, dan hanya di bidang politik bisa dikatakan kategori baik.

“Kemerdekaan Pers di Jatim masih rendah karena masih ada kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis. Jurnalis juga tidak bener-benar independent dari kepentingan pemilik media. Upah jurnalis juga masih beberapa saja yang kategori layak,” katanya.

Sementara itu, IKP 2019 secara nasional belum menyentuh bebas atau masih pada level cukup bebas, dengan skor rerata IKP 73,71.

Ahmad Djauhar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Dewan Pers mengatakan, riset IKP ini meliputi 34 provinsi dan melibatkan 408 informan ahli. Hasilnya, skor rerata IKP 73,71 (cukup bebas), naik dari tahun lalu 2018 skornya 68 (agak bebas).

“Untuk skala skor, kategorinya dibagi menjadi 1-30 (tidak bebas), 31-55 (kurang bebas), 56-69 ( agak bebas), 70-89 (cukup bebas), dan 90-100 (bebas),” katanya.

Djauhar mengatakan, dari 20 indikator yang diteliti, skor 19 indikator mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hanya saja, indikator kebebasan dari kriminalisasi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Dari 78,84 pada 2018 menjadi 76,57 tahun ini.

“Terdapat kenaikan signifikan pada indikator perlindungan disabilitas, dari sebelumnya mendapat skor 44,92 pada tahun lalu menjadi 57,96 tahun ini. Selain itu indikator kesetaraan kelompok rentan juga naik, dari 61,73 menjadi 70,33 pada tahun ini,” katanya.

Djauhar menyebut, provinsi yang mendapat skor IKP tertinggi tahun 2019 ini adalah Sulawesi Tenggara dengan angka 84,84. Sementara posisi dua sampai lima, terdapat Aceh (82,85), Kalimantan Tengah (80,94), Riau (79,82), dan Kalimantan Utara (78,78). (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs