Sabtu, 23 November 2024

Dahlan Iskan Mengajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (6/12/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, mengajukan keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (6/12/2016).

“Saya paham Pak Hakim. Tapi, saya menolak semua dari isi surat dakwaan. Karena tidak sesuai,” kata Dahlan Iskan pada Tahsin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Dahlan, surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan isinya karena pelepasan aset perusahaan BUMD Provinsi Jawa Timur itu sudah sesuai dengan prosedur, sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jatim.

“Pertama itu bukan aset Pemda tapi aset PT, saya itu sudah minta izin ke DPRD dan DPRD telah memberi jawaban seperti itu,” ujar mantan Direktur Utama PT PLN itu.

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan meminta waktu satu minggu pada ketua majelis hakim untuk mempersiapkan nota keberatan.

Menurut Yusril, nota keberatan itu akan disampaikan dalam dua format. Pertama, nota keberatan akan disampaikan oleh penasehat hukum. Nota keberatan yang kedua nantinya akan disampaikan oleh Dahlan Iskan sendiri di persidangan akan datang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan Iskan dengan pasal primer dan subsidair. Pasal primernya adalah Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, untuk pasal subsidairnya adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara,” kata Nyoman, kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/12/2016).

Dia juga menjelaskan, ancaman hukuman pasal primer bisa mencapai empat tahun penjara. Sedangkan untuk pasal subsidair tidak ada minimalnya, mulai nol hingga sekian tahun penjara. “Makanya, kita menerapkan pasal primer dan sekunder. Untuk minimalnya adalah primernya,” ujar dia.

Perlu diketahui, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, terjadi pada tahun 2003. Pada tahun 2015, kasus ini ditangani penyidik kejaksaan tinggi Jawa Timur. Pada 6 Oktober, penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah itu pada 27 Oktober Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui pelepasan aset tersebut. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.(bry/iss/ipg)

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs