Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Diduga Menerima Suap Ditahan di Lapas Sidoarjo

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ahmad Fauzi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga menerima uang suap. Foto: Batamtoday

Proses hukum Ahmad Fauzi, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga menerima uang suap telah memasuki proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan dilakukan tim Kejagung ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (6/12/2016) siang.

Ahmad Fauzi ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim karena diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf, warga Sumenep.

“Penyerahan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” kata Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, melalui pesan singkat, Selasa (6/12/2016).

Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, Ahmad Fauzi langsung dikirim ke Lapas Sidoarjo. “Sudah ditahan di lapas Sidoarjo,” ujar dia.

Selanjutnya, Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Perlu diketahui, Ahmad Fauzi adalah jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditangkap tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung, setelah diduga menerima pungli atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.

Dari penangkapan tersebut, tim Saber Pungli menemukan uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga hasil suap di kontrakannya di kawasan Ketintang.(bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs