Seto Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan terhadap anak. Apabila mengetahuinya termasuk kekerasan seksual terhadap anak, agar segera melaporkannya ke polisi.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengingatkan, bahwa ada pidana bagi orang-orang yang mengetahui praktik kekerasan anak dan kemudian hanya diam saja. Sesuai UU Perlindungan Anak, orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
“Kadang-kadang lingkungan tidak peduli, padahal kan ada UU Perlindungan. Siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan pada anak, tapi diam saja dan tidak berusaha menolong atau minimal melapor itu sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara,” kata Seto, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, hal itu kurang dimengerti oleh masyarakat. Untuk itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membentuk Satgas Perlindungan Anak tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan memberdayakan masyarakat.
Adanya satgas ini sebagai upaya preventif pentingnya perlindungan anak sejak dini. Ada campur tangan masyarakat untuk lebih peduli ketika melihat adanya tindakan kekerasan pada anak.
Dia menilai, upaya ini juga cukup efektif untuk menekan kekerasan pada anak. Beberapa daerah yang sudah memiliki satgas yaitu Tangerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, dan kini Jakarta.
“Mudah-mudahan Surabaya juga bisa dengan nama apapun juga. Sehingga masyarakat juga ikut peduli dan ini memudahkan petugas kepolisian. Karena dapat laporan segera dari masyarakat,” pungkasnya. (ang/iss)