Sabtu, 23 November 2024

DJP Jatim II Lakukan Gijzeling Pada Penunggak Pajak

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Press Conference Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur ll terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap PNB. Foto: Istimewa

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur ll, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap PNB, karena tidak patuh membayar pajak senilai Rp1,3 miliar.

Menurut Irawan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, penyanderaan dilakukan terhadap Direktur PT SPS, karena tidak menunjukan itikad baik untuk membayar. Walaupun sudah ditagih dan diperingatkan berulangkali oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara.

Sesuai dengan undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 19 Tahun 2000 penyanderaan adalah pengekangan dilakukan terhadap penunggak pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 juta

“PNB mempunyai tunggakan pajak dari hasil verifikasi tahun 2015 sebesar Rp 1,33 miliar. Karena tak patuh membayar pajak, PNB kami sandera dan kami titipkan sementara di Lapas Porong,” kata Irawan, dalam pers release diterima suarasurabaya.net, Rabu (7/12/2016).

Menurut dia, penyanderaan terhadap PNB sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Keuangan. Apabila, nantinya mampu melakukan pembayaran pajak dengan lunas, maka penanggung pajak langsung dilepaskan.

“Tapi, jika tidak mempunyai itikad baik, maka wajib pajak bisa disandera selama enam bulan,” ujar dia.

Irawan sendiri meminta kepada wajib pajak yang mempunyai utang pajak, supaya segera melunasinya dengan memanfaatkan Amnesti Pajak sampai dengan 31 Maret 2017.

“Saya sarankan kepada wajib pajak yang nunggak pajak, untuk segera melunasi pokok pajak. Manfaatkan Amnesti Pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Batas akhir amnesti 31 Maret 2017,” ujar dia. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs