Senin, 25 November 2024

Tipu Pemohon SIM dengan Blanko Palsu, Calo Satpas Colombo Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Robi Prianto (33) warga Jalan Banyu Urip Lor V Surabaya berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pemalsuan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pemalsuan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa menguruskan SIM C dengan biaya Rp500 ribu.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menyerahkan selembar blanko surat bukti SIM sementara untuk meyakinkan korbannya. Blanko palsu itu dibuat dan dicetak sendiri oleh pelaku.

“Dia mencari format surat bukti SIM di internet. Kemudian, mengedit foto dan nama disesuaikan dengan korban yang memesan. Setelah itu, blanko palsu SIM ia cetak di warnet,” kata Bima, Jumat (29/11/2019).

Kasus ini terbongkar, kata Bima, saat salah satu korban hendak mengambil SIM di Satpas Colombo. Blanko dinyatakan palsu oleh petugas, karena nomor registrasi yang tertera tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan hal itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Kini, pelaku atas nama Robi Prianto (33) warga Jalan Banyu Urip Lor V Surabaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menipu sedikitnya delapan orang.

Ide itu berawal dari pelaku berkenalan dengan salah satu calo di Satpas Colombo. Pelaku dijanjikan akan diberikan upah Rp50 ribu untuk setiap pemohon SIM baru. Pelaku pun mencari pemohon dan mendapatkan 8 orang yang masing-masing membayar Rp500 ribu.

Setelah uang terkumpul, calo yang baru dikenalnya itu tidak bisa dihubungi. Sedangkan 8 pemohon yang sudah membayar, terus mendesak pelaku terkait SIM yang dijanjikan.

Sedangkan uang yang terkumpul itu, sebagian sudah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keadaan itu membuat pelaku bingung dan nekat memilih jalan pintas, dengan membuatkannya blanko SIM palsu.

“8 korban itu teman saya semua. Dari 8 itu gak ada yang jadi SIMnya. Ada yang sudah minta uangnya kembali. Terus beberapa ada yang belum saya kembalikan. Makanya saya dilaporkan ke polisi,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs