Sabtu, 23 November 2024

Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur 2016 Cukup Bagus

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Seminar dan diskusi berlangsung di kampus Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat (9/12/2016). Foto: Totok suarasurabaya.net

Dari hasil survei Dewan Pers selama periode tahun 2016, Provinsi Jawa Timur mencatat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 61,90. Yang artinya kemerdekaan pers di Jawa Timur berlangsung cukup bagus dibandingkan dengan 24 provinsi lainnya yang diteliti Dewan Pers.

“Dengan nilai itu, bisa dibilang Provinsi Jawa Timur masih cukup bagus dalam Indeks Kemerdekaan Pers. Ada 24 provinsi yang kami lakukan survei selama tahun 2015. Namun demikian masih ada catatan-catatan yang perlu diperhatikan dalam konteks kemerdekaan pers tersebut,” kata Christian Chelsia Chan mewakili Kelompok Kerja Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.

Lebih lanjut Chelsia menjelaskan, bahwa nilai indeks kemerdekaan pers dari 24 provinsi yang disurvei adalah: 63,44. Artinya, secara umum kemerdekaan pers dalam situasi sedang. Dengan menggunakan skor skala 0 – 100 para peneliti diminta menjawab sejumlah pertanyaan.

Kategori yang diberikan untuk jawaban-jawaban pertanyaan tersebut adalah: Buruk sekali pada angka 0 – 30 (Tidak bebas), Buruk pada angka 31 – 55 (Kurang bebas), Sedang pada angka 56 – 69 (Agak bebas), Baik pada angka 70 – 89 (Cukup bebas) dan baik sekali pada angka 90 – 100 (Bebas).

Empat provinsi dari 24 provinsi yang disurvei dinyatakan sebagai provinsi dengan indeks kemerdekaan pers dalam kategori baik. Yaitu provinsi Kalimantan Barat, Aceh, kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau.

Sedangkan dua provinsi lainnya yaitu, provinsi Papua Barat dan provinsi Bengkulu masuk dalam kategori buruk pada plaksanaan kemerdekaan pers. Indeks kemerdekaan pers Papua Barat 52,56 sedangkan Provinsi Bengkulu 52,34.

“Kedua angka indeks kemerdekaan pers di Provinsi Papua Barat dan provinsi Bengkulu masing-masing sesuai dengan skala kategori berada di angka 31 – 55 yang artinya kurang bebas,” kata Chelsia.

Survei indeks kemerdekaan pers ini penting dilakukan, kata Chelsia sebagai satu di antara upaya memetakan dan memonitor perkembangan pelaksanaan hak kemerdekaan pers. Juga sebagai bahan kajian empiris guna advokasi kemerdekaan pers berbasis Hak Azasi Manusia (HAM).

Selain Cristiana Chelsia Chan, hadir memberikan uraiannya Aloysia Vira Herawati peneliti Pusat Studi HAM Ubaya, Herlambang Perdana Wiratraman mewakili Human Rights and Law Studies Unair serta Azmi Sharom Dosen University of Malaya, dipandu Prasto Wardoyo dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Seminar ini diharapkan menjadi satu di antara bagian evaluasi seluruh pihak yang berkepentingan denagn pers. Rekomendasi dari seminar ini nantinya akan kami sampaikan kepada Dewan Pers,” ujar Aloysia Vira Herawati S.S., M.Hum., Rights Edu pada suarsurabaya.net, Jumat (9/12/2016).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs