Trafficking dan prostitusi online kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Petugas menangkap ANF (25) warga Jalan Proklamasi, Gresik karena telah menawarkan SH (27) kepada lelaki untuk transaksi seksual melalui Facebook.
Di depan Polisi, tersangka mengaku karena diminta oleh korban untuk menawarkan Rp1 juta untuk sekali kencan.
“Dia yang meminta bantuan, lalu saya tawarkan pekerjaan tersebut dan dia menyanggupi,” ujar ANF saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (09/12/2016).
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, petugas menangkap tersangka setelah melakukan penggerebekan terhadap korban saat bertransaksi seksual di salah satu hotel di Jalan Arjuno, Surabaya.
“Korban digerebek di kamar 409, setelah diperiksa dia menyebut telah dijual oleh tersangka. Lalu, dilakukan penangkapan tersangka yang masih di sekitar lokasi,” katanya.
Menurut Bayu, korban dijual dengan harga Rp1 juta untuk sekali kencan. Tapi, korban hanya diberi uang Rp300 ribu oleh tersangka. Sisanya dikuasai penuh oleh tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 HP, 1 lembar bukti transfer, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu rupiah.
Sementara, AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, jelang akhir tahun ini perbuatan mesum dan transaksi prostitusi di hotel budget atau biasa disebut hotel “melati” memang meningkat.
“Di bulan November kemarin saja kami sudah membongkar 20 kasus trafficking di hotel. Desember ini juga cukup banyak, salah satunya homestay yang sudah tiga tahun dijadikan transaksi prostitusi,” katanya. (bid/iss/ipg)