Sabtu, 23 November 2024

Upaya Pemkot Kelola SMA/SMK di Surabaya Makin Muskil

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Siswa SMA Negeri 1 Surabaya saat mengikuti perekaman e-KTP di sekolah. Foto: Dok./Denza Perdana suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sampai saat ini mengaku masih belum menemukan cara agar pendidikan menengah di Surabaya benar-benar bebas biaya, meski pengelolaan akan berpindah ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 2017 mendatang.

Risma, sebagaimana yang dia katakan pasca-pengesahan APBD Surabaya 2017 lalu, sudah bertemu Gubernur mengemis agar pengelolaan SMA/SMK tetap di Surabaya. Namun Soekarwo Gubernur Jatim tetap pada aturan Undang-undang.

Risma mengatakan, akan melakukan apapun agar niatnya itu bisa tercapai. Dia mengaku sanggup bertahan puasa selama dua hari di depan Gedung Negara Grahadi demi meluluskan niatnya agar siswa SMA/SMK di Surabaya mendapat jaminan pendidikan gratis.

“Sungguhan ini. Aku bisa puasa dua hari di depan Grahadi. Ya gimana, aku juga enggak tahu. Memang sesuai aturan enggak bisa lalu saya harus bagaimana,” kata Risma ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2016).

Harapan Pemkot Surabaya saat ini hanya pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi UU 23/2014 tentang Pemda, oleh wali murid SMA/SMK di Surabaya.

Sebab menurut Risma, anggaran yang dialokasikan di APBD 2017 untuk pendidikan menengah tidak hanya Rp180 miliar, sebagaimana yang telah banyak diberitakan belakangan.

“Itu kan cuma Bopda. Ada kalau Rp600 miliar. Belum yang di Dinas Cipta Karya untuk pembangunan gedung. Ujian Nasional, untuk ujian praktek, buat guru, juga pengembangan minat dan bakat, semua kami yang subsidi,” katanya.

Anggara sejumlah yang dia sebutkan, bila belum ada solusi dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat soal pengecuaian aturan, maka anggaran itu, sebagaimana pernah disebutkan oleh dewan, tidak bisa dicarikan.

Ditanya soal opsi penyaluran bantuan pendidikan melalui program Kartu Surabaya Pintar, Risma mengatakan bisa saja. Program ini memungkinkan anggaran untuk pendidikan menengah dari APBD disalurkan secara langsung kepada siswa.

“Bisa saja. Tapi aku kuatir, kalau masih ada tarikan, terus aku gimana ngawasinya. Misalnya buat ujian praktik. Bayarnya dari mana, wong banyak anak-anak yang bilang sebelum sekolah dia jualan koran dulu,” kata Risma.

Saat ini Kabag Hukum Pemkot Surabaya dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur masih berupaya mengonsultasikan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri. “Aku juga belum tahu. Formulanya gimana, aku juga nunggu,” kata Risma. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs