Sidang perdana kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta nonaktif, akan digelar pada Selasa (13/12/2016).
Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.
Polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, sudah menyiapkan strategi. Salah satunya menerapkan sistem terbuka dan tertutup.
“Dalam sistem terbuka, pengamanan yang dilakukan polisi secara umum dapat diketahui khalayak ramai. Sedangkan dalam sistem tertutup, pengamanan dilakukan personel polisi tanpa seragam yang bebaur dengan pengunjung sidang,” kata Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Senin (12/12/2016), di Mabes Polri, Jakarta.
Selain menerapkan sistem terbuka dan tertutup, polisi juga membagi area pengamanan menjadi tiga ring.
Ring satu yaitu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruang sidang, dan ring tiga di sekeliling lokasi sidang.
Kombes Martinus menambahkan, aparat kepolisian, meminimalisir penggunaan senjata dalam mengamankan sidang Ahok.
Selain itu, polisi juga akan membatasi pengunjung yang mau nonton langsung.
Sekadar diketahui, kapasitas ruang sidang di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, cuma bisa menampung 100 orang saja. (rid/dwi)