Minggu, 24 November 2024

Terlibat Pungli Dana Desa, Camat Kedundung Jadi Tersangka

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

A Junaedi, Camat Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kasus pungutan liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedundung

Menurut Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humad Polda Jatim, penetapan tersangka AJ, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti ditemukan penyidik.

Seperti tiga ponsel, tiga buku tabungan atas nama tersangka dan dokumen mengenai pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 18 Desa, yang ada di Kecamatan Kedundung.

Serta berdasarkan dari pemeriksaan terhadap Kun Hidayat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung, tersangka yang ditangkap oleh tim Saber Pungli Polda Jatim, Senin (5/12/2016)

“Setelah dilakukan gelar perkara Selasa (13/12/2016) sore kamarin, dan alat bukti yang ada, penyidik yang menangani langsung menetapkan AJ sebagai tersangka kasus pungli ADD dan DD,” kata Kombes. Pol Frans Barung Manger, Rabu (14/12/2016).

Tersangka AJ, perannya adalah orang yang memerintahkan KH, supaya untuk melakukan pemotongan anggaran ADD dan DD, di 18 Desa, wilayah Kecamatan Kedundung. Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk pembayaran pajak, dan pelatihan.

“Keterlibatan tersangka AJ ini, penyidik menjerat dia dengan pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP-nya Pasal 55 dan 64,” ujar Barung.

Perlu diketahui, pemotongan ADD dan DD di 18 Desa, yang ada di Kecamatan Kedungdung dilakukan KH, cukup besar seperti di Desa Kramat, dari total Rp118,6 juta, hanya diberikan ke desa Rp65 juta. Kemudian, Desa Nyeloh seharusnya mendapatkan Rp139,3 juta, hanya diberikan Rp21,2 juta. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs