Sabtu, 23 November 2024

DPR Dukung Peningkatan Anggaran Pengawasan Hutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI dalam Seminar Nasional bertajuk Sinergitas Polri yang Proaktif Guna Mencegah Kerusakan Lingkungan dalam Rangka Mewujudkan Kamtibmas, di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Kerusakan hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia adalah ancaman serius bagi keberlangsungan hidup umat manusia.

Untuk mencegah kerusakan lebih parah, maka diperlukan sinergi dan komitmen antara Polri dan Polisi Hutan, peran aktif Parlemen, dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Pernyataan itu disampaikan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI, dalam Seminar Nasional bertajuk Sinergitas Polri yang Proaktif Guna Mencegah Kerusakan Lingkungan dalam Rangka Mewujudkan Kamtibmas, di Jakarta.

Pimpinan DPR bidang Ekonomi Keuangan dan Anggaran ini mengatakan, Parlemen akan mendukung peningkatan anggaran.

Dari tahun 2013 sampai 2017, anggaran untuk mengawasi hutan yang luasnya lebih dari 120 juta hektar, cuma sekitar Rp5 triliun.

Menurut Taufik, anggaran pengawasan hutan di Indonesia idealnya Rp20 triliun, dalam setahun.

“Kami dengan Menteri KLH dan Komisi IV melihat begitu pentingnya dukungan anggaran, sehingga perlu ada komitmen bersama antara DPR dengan Pemerintah. Dengan anggaran Rp 5 triliun, tentu masih kurang untuk mengawasi hutan Indonesia yang luasnya 120 juta hektar. Idealnya sekitar Rp20 triliun,” ujarnya di Gedung Manggalawanabhakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Turut hadir sebagai pembicara, Siti Nurbaya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Eddy Prabowo Ketua Komisi IV DPR RI, Gus Irawan Pasaribu Ketua Komisi VII DPR RI, dan Kapolri yang diwakili Komjen Moechgiyarto, Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Seminar ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kehutanan dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Polri Angkatan 56 Tahun 2016.

Soal sinergisitas Polri dengan polisi hutan, Taufik menjelaskan itu sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005.

Khusus untuk tindak pidana bidang Kehutanan, Polisi punya tugas dan wewenang menindak tegas, serta melakukan penyidikan pelaku penebangan hutan ilegal.

Selain itu, Polri bertugas melindungi dan mendampingi Polisi Kehutanan yang menjalankan fungsi memberantas praktik penebangan liar.

“Polisi dan Polisi Hutan harus bersinergi dalam rangka mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Dengan begitu, pengawasan bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs