Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat Tri Sulowati alias Chin Chin, mantan Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dengan pasal berlapis.
JPU menilai terdakwa telah melakukan pencurian di dalam keluarga dan penipuan, penggelapan.
“Terdakwa dijerat pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat KHUP dan pasal 376 jo pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Sumantri, JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2016).
Mengenai hal tersebut, Pieter Talaway, ketua tim penasehat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya secara lisan dan tertulis.
“Pertimbangannya, karena dia ini mempunyai anak yang masih kecil dan sedang sakit. Jadi memerlukan perhatian sosok seorang ibu atau orang tua,” kata Pieter Talaway.
Dalam kasus pencurian dalam keluarga, Tri Sulowati diduga mengambil dokumen PT BCM tanpa seizin atau sepengetahuan Gunawan Angka Wijaya yang tidak lain suaminya sendiri yang juga sebagai komisaris di PT BCM. Gunawan lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.
Sedangkan, untuk kasus penipuan dan penggelapan pembangunan proyek properti yang di Sidoarjo, korbannya sudah melakukan pembayaran uang muka pembelian ruko secara tunai maupun diangsur ke Tri Sulowati. Namun, ruko yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga korban melaporkan kasus itu di Polda Jatim.(bry/iss/rst)