Senin, 25 November 2024

Kominfo akan Menata Ulang Frekuensi Radio di Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mengatakan, pihaknya bakal mengatur ulang frekuensi radio yang sudah beroperasi di Indonesia.

Menurut Menkominfo, hal itu penting untuk mengoptimalkan frekuensi yang ada sekarang. Dengan begitu, diharapkan kualitas siaran radio menjadi lebih baik, dan jangkauannya lebih luas.

Rencananya, pengaturan ulang itu akan dilakukan dua tahun sesudah revisi Undang-undang Penyiaran disahkan.

Kalau revisi disahkan DPR tahun depan, pengaturan bakal dimulai tahun 2019.

“Kami harus menata ulang frekuensi yang ada sekarang supaya lebih optimal. Sekarang, radio FM menggunakan 372 Khz, dan nantinya akan kami ubah jadi 300 Khz, sehingga kualitas dan jangkauannya lebih baik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Rencana pengaturan ulang ini, lanjut Rudiantara, sesuai rekomendasi dan standard internasional.

“Nanti perubahan ini juga akan kali laporkan ke International Telecommunication Union (ITU),” ujarnya.

Dalam penerapannya, Menkominfo berharap peran dan kesediaan pegiat radio di seluruh Indonesia. Karena, itu bisa mengubah tagline radio yang sudah umum di telinga pendengarnya.

“Biasanya kan radio menggunakan frekuensi di belakang nama radionya. Nah, kami minta kesediaannya untuk mengubah dan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Sejalan dengan rencana itu, Kominfo juga akan memberikan frekuensi radio khusus buat kanal pertahanan dan pendidikan yang sifatnya non komersil.

Sementara, soal wacana migrasi dari radio analog ke digital, Rudiantara menegaskan tidak akan memaksa.

Pemerintah memberikan fleksibilitas lebih buat radio, mengingat jangkauannya yang sangat luas, bahkan bisa didengarkan masyarakat yang tinggal perbatasan negara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs