Pricilia Ivan Christina (34) perempuan asal Jl Jatipurwo Surabaya berani menggadaikan dua mobil rental, untuk kebutuhan hidup mewah sehari-hari. Perempuan ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18/12/2016) setelah dilaporkan pengusaha rental atas kejahatan itu.
Kejahatan perempuan yang sehari-hari tinggal di salah satu Apartemen mewah di Surabaya ini bermula saat dirinya menyewa dua mobil di salah satu rental di Surabaya untuk operasional menjalankan bisnis online shop pada November lalu.
Mobil Toyota Yaris dan Toyota Kijang Innova disewa tersangka dengan perjanjian selama satu minggu dengan nilai sewa total dua mobil sebesar Rp4,9 juta.
“Alasan tersangka menyewa mobil untuk keperluan menjalankan usahanya,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (19/12/2016).
Karena alasan bangkrut, tersangka kemudian menggadaikan dua mobil tersebut. Toyota Yaris digadaikan sebesar Rp25 juta dan Toyota Inova laku digadaikan senilai Rp35 juta.
“Dua mobil digadaikan oleh tersangka dengan harga Rp60 juta,” ujarnya.
Bayu mengatakan, uang hasil menggadaikan mobil rental ini tidak digunakan untuk memulihkan bisnisnya, tapi digunakan untuk hidup mewah. Seperti, beli baju, dugem, dan wisata.
“Tersangka selama ini tinggal di apartemen mewah dengan biaya sewa perbulan Rp1,5 juta,” kata Bayu.
Di depan polisi, tersangka mengakui, uang dari hasil kejahatan dinikmati sendiri. Diantaranya untuk belanja dan membayar hutang.
“Saya memang senang shoping. Uangnya juga saya pakai untuk bayar apartemen dan hutang,” kata tersangka.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua kunci kontak serep mobil yang disewanya, dua lembar form order, satu bendel keterangan BCA Finance dan satu bendel keterangan ACC Finance.
Sementara, keberadaan dua mobil belum ditemukan. Polisi masih mengejar para penadah gadai mobil gelap ini. (bid/dwi)