Komisi A DPRD Surabaya memanggil para calon anggota Tim Cagar Budaya yang diusulkan Pemkot Surabaya, Senin (19/12). Dalam pertemuan di DPRD itu, kalangan dewan menggali visi-misi dan konsep 6 calon anggota Tim Cagar Budaya dalam melestarikan bangunan, situs, dan kawasan cagar budaya.
Adi Sutarwijono Anggota Pansus Tim Cagar Budaya menanyakan konsepsi tim cagar budaya dalam melestarikan bangunan cagar budaya, karena yang masuk bangunan cagar budaya tidak semata mengarah pada warisan kolonial belanda.
“Karena aspek kesejarahan menjadi penanda perjalanan peradaban sebuah kota. Jati diri kota ada di situ,” katanya.
Adi juga menyoroti minimnya produktifitas tulisan atau literasi maupun visual yang berkaitan dengan kecagarbudayaan. Padahal, dari bukti publikasi berupa tulisan itu akan menunjukkan bangunan cagar budaya bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
“Selama ini masih sangat sedikit tulisan-tulisan itu. Miusalkan soal penjara Kalisosok, apa betul dibangun di zaman Daendels,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A berharap, tim Cagar Budaya lebih progresif dari sebelumnya dalam memproduksi tulisan dan tayangan kebudayaan. Menurutnya, cagar budaya selain mewakili peradaban masa lalu juga harus berkesinambungan dengan kondisi saat ini.
“Tapi faktanya banyak yang mangkrak tak bisa dibangun, sehinga aspek kekinian putus, dan hanya mewakili masa lalu saja,” ujarnya.
Sementara, Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, tantangan tim cagar budaya dalam hal penentuan kriteria cagar budaya atau bukan. Masih banyak bangunan kuno yang belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Di sisi lain, seiring pembangunan kota metropolitan yang sangat cepat, upaya mempertahankan kawasan cagar budaya menjadi sebuah dilema. “Kondisi Kawasan maupun bangunan cagar buaya seperti hidup segan mati tak mau, seperti Bioskop Indra,” kata Politisi Partai Demokrat ini.