Sabtu, 23 November 2024

Jiplak Logo BMW, Perusahaan ini Didenda Rp5,7 Miliar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pengadilan Kekayaan Intelektual dan Properti Shanghai menghukum dua perusahaan dan salah satu pendirinya untuk membayar denda sebesar 3juta yuan atau sekitar Rp5,7 miliar kepada BMW akibat mendaftarkan merek dagang yang serupa dengan logo perusahaan asal Jerman tersebut.

Zhou Leqin, salah satu terdakwa, mendirikan Deguo Baoma Group Holdings Limited, yang diartikan sebagai BMW Group Holdings Limited, di China pada Juli 2008 seperti dilansir Antara.

Ia dan perusahaannya bersama-sama membeli dan mendaftarkan merek dagang “BMN” dengan logo khas yang mirip dengan logo BMW, menurut pengadilan dilansir dari Daily Shanghai, Selasa (20/12/2016).

Merek dagang tersebut kemudian disahkan untuk digunakan oleh sebuah perusahaan fashion lokal, Chuangjia, yang juga didenda oleh pengadilan akibat menggunakan logo pada produk pakaian, sepatu dan tas.

Lebih jauh lagi, Chuangjia bahkan memodifikasi merek dagang selama bertahun-tahun menjadi lebih mirip dengan logo asli BMW.

Produk tersebut telah dijual secara luas sejak 2009 dengan bantuan promosi dari Deguo Baoma melalui waralaba merek dagang BMN.

Pengadilan mengatakan terdakwa telah melanggar merek dagang BMW karena mengambil keuntungan dari reputasi pabrikan otomotif asal Jerman tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs