Lukman Hakim Saifudin Menteri Agama menyatakan terhitung 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang menjalankan umrah kali kedua dikenakan biaya visa.
“Semula kan saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya,” ujar dia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2016) seperti dilansir Antara.
“Tetapi untuk yang kali kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama, setiap tahun sebenarnya umrohnya cukup sekali saja, dikenakan biaya 2000 riyal Saudi,” sambung Lukman.
Dia mengatakan pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.
Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.
“Visa itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada kewenangan mereka,” kata dia. “Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia.” (ant/dwi)