Sabtu, 23 November 2024

Penilaian Dahlan Iskan terhadap Tanggapan Jaksa

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) (kiri) dalam persidangan. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Dahlan Iskan, terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) menilai tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) hanya melihat satu sisi saja. Dia berpendapat, tanggapan jaksa seharusnya menggunakan aspek lain, yakni kewenangan dan pola pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit keuangan terhadap BUMN atau BUMD.

Tanggapan tersebut, kata Dahlan, bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi untuk mengatasi kebingungan seluruh Indonesia terutama di BUMN. Meski begitu, mantan Direktur Utama PT PLN itu mengakui Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 tentang kekayaan BUMN atau BUMD yang masuk bagian keuangan negara.

“Mahkamah Konstitusi, betul tadi apa yang dikatakan jaksa, BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus. Yakni ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan bussines judgement rule, bukan government judgement rule,” ujar Dahlan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim penasehat hukum Dahlan Iskan menyampaikan, status aset yang dikelola PT PWU bukan lagi milik BUMD setelah PWU berbentuk perseroan. Segala kebijakan dan keputusan perusahaan juga dilaksanakan berdasarkan UU Perseroan Terbatas.

Namun, JPU menyatakan kekayaan di PT PWU merupakan bagian dari keuangan negara. Nyoman ketua tim JPU Kejati Jatim menjelaskan, keuangan negara adalah seluruh kekayaan, baik berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang. “Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD,” katanya dalam tanggapannya atas eksepsi Dahlan.

Perlu diketahui, kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003, mulai ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober 2016 lalu. Setelah itu, Dahlan Iskan menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016.

Penjualan aset itu dilakukan pada tahun 2003, saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur utama PT PWU sehingga dia dinilai mengetahui dan menyetujui pelepasan aset tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Dahlan Iskan melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU yang merupakan BUMD Pemprov Jatim. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bry/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs