Sabtu, 23 November 2024

Izin Trayek Tiga Bus AKAP Dicabut, 60 PO Diberi Peringatan karena Melanggar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencabut izin tiga trayek bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Pudji Hartanto Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut sebagai penertiban PO-PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di terminal bayangan untuk mempercepat proses operasional Terminal Pulo Gebang yang akan segera diresmikan.

“Proses penertiban ini untuk mendukung beroperasinya Terminal Pulo Gebang secara sempurna,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, selama ini masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut.

Dari hasil penertiban, tiga bus AKAP dicabut izin trayeknya, di antaranya PO Primajasa sebanyak dua bus, PO Merdeka satu bus dan 60 PO diberikan peringatan yang menyangkut 118 bus.

Pudji berharap dari penindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang.

Selain 2 PO yang dicabut juga terdapat 60 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah diambil tindakan tegas berupa peringatan.

“Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi,” katanya. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs