Sabtu, 23 November 2024

100 Pasangan Turut Nikah Massal Kedua di 2016

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Edy Mulyono dan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi, dua kepala keluarga yang mengikuti nikah massal di Convention Hall Surabaya, Rabu (21/12/2016). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Edy Mulyono mengenakan pakaian berwarna perak. Rabu (21/12/2016) adalah hari spesialnya. Senyum sumringah terpancar dari raut wajahnya. Setelah menunggu puluhan tahun, pria berusia 63 tahun ini akhirnya punya buku nikah.

Pernikahannya dengan Laili Fadjeri istri tercintanya, telah diakui oleh negara. Dia dan istrinya juga sudah menjalani resepsi pernikahan di Gedung Convention Hall, Arief Rahman Hakim.

Tapi pasangan ini tidak hanya berdua. Kegembiraan serupa juga harus mereka bagi dengan pasangan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi (20) dan istrinya.

“Alhamdulillah, lega rasanya. Tugas kami selanjutnya adalah mengurus akta kelahiran putra kami. Setelah itu, tinggal membahagiakan istri dan anak,” kata Ulfan lalu tertawa. Ulfan dan istrinya yang sebelumnya hanya menikah secara siri tampak penuh senyum bahagia.

Ya, secara hukum, pasangan yang belum memiliki buku nikah akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran putra-putri mereka. Seperti Ulfan, dia mengaku kebingungan karena sulit mengurus akta lahir putranya yang kini sudah berusia dua tahun.

Tidak hanya dua pasangan itu, cukup banyak pasangan suami istri yang “menikah lagi” dalam nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya. Edy Mulyono dan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi hanyalah dua dari 100 kepala keluarga yang turut menikah dalam acara yang digelar Pemkot di Gedung Convention Hall.

Nikah massal Rabu ini merupakan nikah massal kedua pada 2016 yang digelar Pemkot Surabaya. Acara ini diikuti 100 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Surabaya. Di antaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Bulak, Tambaksari juga Kenjeran.

Mayoritas pasangan ini telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan, sebagian di antaranya, sudah memiliki cucu. Ya, sebagian besar dari mereka sebelumnya merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri), sedangkan beberapa lainnya pasangan yang baru menikah pada acara nikah massal ini.

Supomo Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengatakan, nikah massal ini menindaklanjuti permintaan warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinsos.

“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri agar bisa mengikuti isbat nikah. Setelah sah, pasangan nikah siri ini berhak mendapatkan buku nikah dari KUA. Dengan buku nikah resmi ini anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir,” katanya.

Ada beberapa persyaratan bagi pasangan nikah massal. Selain termasuk dalam golongan tidak mampu, mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya.

Seperti biasanya, Pemkot Surabaya menggandeng para perias dalam nikah massal ini. Hasil rias para perias pengantin ini akan dilombakan sebagai bentuk apresiasi.

“Para perias ini juga datang dari luar Kota Surabaya, dengan cara ini kami dapat melakukan penghematan biaya. Bayangkan, kalau sepasang pengantin perlu biaya Rp1 Juta, kami harus mengeluarkan biaya Rp 100 juta untuk make up dan pakaian,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs