Sabtu, 23 November 2024

Tutup Tahun 2016, Kejari Perak Musnahkan 10 Kg Narkoba

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya bersama Mohammad Rawi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Jelang tutup akhir tahun 2016, narkoba jenis ganja seberat 10,115 kilogram, sabu-sabu 628 gram, ekstasi dengan 62 butir dan alat hisap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/12/2016).

Menurut Mohammad Rawi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu sudah ada penetapan putusan hukum, perkara yang ditangani kejaksaan sejak tahun 2015.

“Barang bukti yang dimusnahkan perkara paling menonjol adalah narkoba jenis ganja, dengan 20 perkara, barang bukti 10 kilogram lebih. Kemudian narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 215 perkara dengan barang bukti 628 gram,” kata Mohammad Rawi, di sela selesai melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (22/12/2016).

Selain narkoba, barang bukti yang ikut dimusnahkan juga ada perkara lainnya yakni perjudian dengan 70 perkara. Serta perkara yang melanggar Undang-undang Kesehatan.

“Untuk perkara Undang-undang Kesehatan ini, untuk obat pil koplo atau double L ada 13 perkara, jumlahnya 15.221 butir, obat kuat dengan 1 perkara, barang bukti satu dos pil obat kuat,” ujar pria akrab dipanggil Rawi.

Sementara, dalam pemusnahan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, undangan yang turut hadir adalah Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Didik Farkhan Alisyadi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Surabaya, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Dandim Kota Surabaya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs