Penyidik akan memeriksa aktivis Ratna Sarumpet sebagai saksi untuk tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas, Kamis (22/12/2016). Ini disampaikan Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Jakarta.
Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ratna pukul 10.00 WIB untuk mencari bukti mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat atau upaya makar yang dilakukan oleh Sri Bintang.
Polisi sudah memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12/2016).
Sri Bintang dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena dianggap enyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan pemufakatan jahat. (ant/dwi/ipg)