PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Timur, Rabu (21/12/2016) lalu sudah membayarkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang Minibus vs Truk Trailer di Krian, Sidoarjo. Pembayaran santunan kecelakaan dilakukan langsung di rumah duka dan dihadiri empat ahli waris korban
Totok Ery Sukamto Kepala Humas PT Jasa Raharja Jawa Timur kepada suarasurabaya.net mengatakan, pembayaran kali ini dilakukan kepada empat ahli waris dari korban.
Mereka antara lain Indra Prasetya (4 tahun) yang beralamatkan di Desa Kelepuh, Losari Wadungan, Pacitan; kemudian Dewi Ernawati dengan alamat Desa Losari, Pacitan; lantas Reni (21 tahun) Dusun Singkil, Desa Gasang Tulakan, Pacitan.
Selain itu juga Diah (23 Tahun) Dusun Ndasri Klueih, Tilakan, Pacitan.
Masing-masing korban menerima santunan sebesar Rp25.000.000.
Sekadar diketahui, kecelakaan Minibus vs Truk Trailer itu terjadi pada Rabu (21/12/2016) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya By Pass Krian KM-28.47, tepatnya di depan PT Srikaya, Krian, Sidoarjo.
Minibus Grand Max dengan nomor polisi AE-1828-XA berjalan dari arah barat dan mendahului sebuah truk tidak dikenal yang berada di depannya.
Saat itu, dari jalur berlawanan, melaju truk bernomor polisi L 8878 UD. Diduga sopir keduanya tak bisa menguasai sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan empat penumpang minibus meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.
“Korban yang luka sudah diberikan jaminan perawatan lewat Garantie Letter yang mana Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sejumlah maksimal Rp10.000.000 pada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Totok Ery Sukamto.(fik/tit/den)