Sabtu, 23 November 2024

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memperpanjang masa penahanan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat.

“Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Kamis (22/12/2016).

Argo juga mengatakan, penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.

Dia berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang segera selesai supaya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, masa penahanan Sri Bintang diperpanjang 40 hari mulai dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

Polisi telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3 Desember 2016. Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.(ant/tit)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs