Benjamin Netanyahu Perdana Menteri menyatakan, negara itu akan meninjau kembali hubungannya dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) setelah Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan resolusi menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman di kawasan Palestina.
Resolusi itu disahkan oleh DK PBB yang beranggotakan 15 negara pada Jumat (23/12), setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan abstain. Hal ini sekaligus menandai Amerika sedang memutus pendekatannya selama ini dalam memberikan perlindungan diplomatik bagi Israel.
Saat pemungutan suara di Dewan Keamanan, AS tidak menggunakan hak veto (menolak) terhadap rancangan seperti yang telah sering dilakukan. Netanyahu menyebut keputusan AS itu sebagai sikap yang “memalukan”.
“Saya sudah meminta Kementerian Luar Negeri dalam waktu satu bulan menyelesaikan peninjauan kembali seluruh hubungan dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, termasuk pemberian dana Israel ke lembaga-lembaga PBB serta keberadaan perwakilan PBB di Israel,” kata Netanyahu dalam pidato, dikutip Reuters.
Benjamin menambahkan, “Saya telah memerintahkan agar pemberian dana sebesar 30 juta shekels dihentikan ke lima lembaga dan lima badan PBB, terutama yang bersikap memusuhi Israel, dan masih ada lagi yang akan kami lakukan.” Netanyahu tidak menyebutkan nama lembaga yang dia maksud, dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebagai anggota tetap DK PBB, AS pada pemungutan suara menyatakan abstain atas resolusi mengenai pemukiman bangsa Israel di wilayah Palestina. Resolusi itu diambil DK PBB, di tengah tekanan berat dari Israel yang telah sekian lama menjadi sekutu utama AS. Sementara, Donald Trump Presiden terpilih AS meminta agar Washington menggunakan hak vetonya.
Namun, resolusi itu akhirnya disahkan atas dukungan 14 negara. Israel selama berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbut Israel saat perang 1967 dengan tetangga-tetangga Arabnya, termasuk Tepi Barat, Gaza, dan Jerusalem Timur.
Sebagian besar negara melihat kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai tindakan ilegal dan merupakan penghambat perdamaian.(den)