Minggu, 24 November 2024

Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Ahok Isyaratkan Banding

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengisyaratkan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim ini, dan akan menempuh upaya hukum. Tadi sudah disampaikan oleh Sirra Prayuna dan Humprey Djemat selaku perwakilan tim penasihat hukum,” kata Trimoelja Soerjadi Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Selasa (27/12/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tim hukum Ahok juga siap menghadapi sidang lanjutan. Nantinya, mereka akan menghadirkan lebih dari 10 saksi yang meringankan, supaya Gubernur DKI Jakarta nonaktif bebas dari tuntutan hukum.

“Untuk identitas saksi yang akan kami ajukan belum bisa kami beri tahu, karena mempertimbangkan alasan keamanan,” tegas Trimoelja.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya, dalam sidang pembacaan putusan sela.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap. Dan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kalau Ahok dan tim penasihat hukumnya keberatan dengan keputusan hakim, mereka bisa menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

Dalam perkara ini, Ahok dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar hari Selasa 3 Januari 2017, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (rid/fik)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs