Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Rata-Rata 12 Persen

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi petani tembakau yang merawat tanaman tembakau. Foto: APTI

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen untuk tahun depan dengan pertimbangan mulai dari aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah memutuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan seperti dilaporkan Antara, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.

Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19 pada perokok sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.

Ia melanjutkan, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.

Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB 14,3 persen

Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.

Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.

“Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs